Senin, 22 November 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga Negara adalah sekumpulan orang atau penduduk pada suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membangun negaranya. Warga Negara yang baik adalah Warga Negara yang mau bekerja atau membangun negaranya sendiri dan memiliki rasa bertanggung jawab dan cinta terhadap Tanah Airnya Sendiri.
Sebuah Negara tidak dapat berdiri tanpa memiliki warga negara. dikarenakan suatu negara akan dianggap ada apabila ada sejumlah penduduk atau orang yang mau mengaku sebagai warga negara dari negara tersebut.
Sebuah Negara harus lah memiliki pengakuan secara De facto dan De jure dimata Dunia. Apabila Negara tersebut memiliki pengakuan pengakuan tersebut maka Negara Tersebut Layak untuk Berdiri.
Saat Ini banyak negara negara yang merupakan bekas penjajahan baik oleh Belanda, Inggris dan lain lain. Diantaranya adalah India, Indonesia, dan banyak lagi.
Banyak juga Negara yang masih termasuk koloni koloni, seperti negara negara di sekitar pasifik (oceania). Kebanyakan Negara Tersebut berada dalm koloni Inggris, Bahkan sampai sekarang pun masih tetap menjadi koloni Inggris.
Sebuah Negara dipimpin oleh Seorang Pemimpin, baik itu Presiden, Perdana Mentri, atau seorang Tiran (Diktator). Dalam Sistem Pemerintahanya pun Pemimpin tersebut tidak bekerja sendiri karena adanya sebuah Parlemen atau Dewan Agung. Karena Seorang pemimpin Tidak bisa mengatur negaranya sendiri, Ia harus dibantu agar lebih mudahnya suatu keputusan atau Aturan dibuat. Hal ini dapat dilihat bahwa seorang Presiden harus melakukan rapat untuk membuat suatu Undang Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar